Logo Provinsi Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi

SMK Negeri 1 Kota Jambi

Jalan Jendral A.Thalib Telanaipura, Jambi 36124 | Telepon (0741) 60681

Laman: https://smkn1kotajambi.sch.id

Logo Sekolah SMKN 1 Kota Jambi

LAMPIRAN I: KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 1 KOTA JAMBI

Nomor : 800/ 397.a/ PDD. SMKN 1 KJ/ VII/ 2026

Tanggal : 8 Juli 2026

5. STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PENELITIAN/OBSERVASI BAGI MAHASISWA

NO KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.
  5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
2 Persyaratan
  1. Surat permohonan resmi dari perguruan tinggi.
  2. Proposal penelitian/observasi.
  3. Fotokopi kartu identitas mahasiswa (KTM/KTP).
  4. Surat pengantar dosen pembimbing (apabila dipersyaratkan).
  5. Instrumen penelitian (angket, pedoman wawancara, lembar observasi, dan sebagainya).
  6. Bersedia mematuhi tata tertib sekolah dan menjaga kerahasiaan data.
3 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan penelitian/observasi beserta persyaratan kepada Bagian Tata Usaha.
  2. Bagian Tata Usaha melakukan verifikasi kelengkapan administrasi dan menyampaikan berkas kepada Kepala Sekolah.
  3. Kepala Sekolah mempelajari permohonan dan apabila disetujui mendisposisikan kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum.
  4. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum berkoordinasi dengan ketua program keahlian, guru, wali kelas, tenaga kependidikan, dan/atau pihak terkait untuk menentukan lokasi, responden, serta jadwal pelaksanaan penelitian.
  5. Mahasiswa melaksanakan penelitian sesuai jadwal yang telah disepakati dan mematuhi tata tertib sekolah.
  6. Setelah penelitian selesai, mahasiswa melaporkan penyelesaian kegiatan penelitian kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum serta menyerahkan bukti telah menyelesaikan penelitian atau ringkasan hasil penelitian kepada sekolah.
  7. Berdasarkan laporan penyelesaian penelitian dan konfirmasi dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Bagian Tata Usaha menerbitkan Surat Izin Penelitian/ Keterangan Telah Melaksanakan Penelitian/Observasi yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
4 Jangka Waktu Menyesuaikan dengan jadwal pelaksanaan penelitian/ observasi yang telah disepakati.
5 Biaya/Tarif Tidak dipungut Biaya (gratis)
6 Produk Layanan
  1. Surat Izin Penelitian/ Observasi
  2. Surat Keterangan Telah Melaksanakan Penelitian/Observasi.
7 Sarana dan Prasarana Ruang Tata Usaha, ruang Kepala Sekolah, ruang kerja Wakil Kepala Sekolah, komputer, printer, jaringan internet, serta ruang observasi sesuai kebutuhan penelitian.
8 Kompetensi Pelaksana Memahami administrasi persuratan, tata kelola pelayanan publik, komunikasi, serta prosedur pelaksanaan penelitian/observasi di satuan pendidikan.
9 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Disampaikan secara langsung kepada Bagian Tata Usaha, melalui surat resmi, kotak saran, atau media komunikasi resmi sekolah.
10 Jumlah Pelaksana 4 orang (Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Kepala Tata Usaha, dan Petugas Tata Usaha).
11 Pengawasan Internal Dilaksanakan oleh Kepala Sekolah dan Kepala Tata Usaha.
12 Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan secara cepat, transparan, objektif, dan sesuai prosedur yang berlaku.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kerahasiaan data penelitian dijaga dan pelaksanaan penelitian dilaksanakan tanpa mengganggu keamanan serta proses pembelajaran di sekolah.
14 Evaluasi Kinerja Pelayanan Dilaksanakan secara berkala berdasarkan ketepatan waktu pelayanan, kepatuhan terhadap prosedur, serta masukan dari pemohon.