| Menimbang | : |
|
| Mengingat | : |
|
| Memperhatikan | : |
|
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 1 KOTA JAMBI TENTANG STANDAR PELAYANAN PADA SMK NEGERI 1 KOTA JAMBI. |
KESATU: Standar pelayanan publik pada lampiran Surat Keputusan ini merupakan pedoman penyelenggaraan pelayanan publik pada SMK Negeri 1 Kota Jambi;.
KEDUA: Standar pelayanan publik digunakan sebagai acuan dalam penilaian pelayanan oleh pimpinan penyelengara, aparat, pengawasan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan wajib dilaksanakan oleh pemberi maupun penerima layanan di SMK Negeri 1 Kota Jambi;
KETIGA: Standar pelayanan publik pada SMK Negeri 1 Kota Jambi adalah:
- Sistem Penerimaan Murid Baru
- Mutasi Murid
- Legalisir Ijazah
- Perizinan Murid (sakit/pulang cepat)
- Persetujuan Penelitian/Observasi bagi Mahasiswa
KEEMPAT: Komponen yang tercantum dalam standar pelayanan publik adalah:
- Dasar Hukum
- Persyaratan
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur;
- Jangka Waktu;
- Biaya Tarif;
- Produk Layanan;
- Sarana dan Prasarana;
- Kompetensi Pelaksanan;
- Penanganan Pengaduan, saran dan masukan;
- Jumlah Pelaksana;
- Pengawasan Internal;
- Jaminan Pelayanan;
- Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan;
- Evaluasi Kinerja Pelayanan
KELIMA: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.