Logo Provinsi Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi

SMK Negeri 1 Kota Jambi

Jalan Jendral A.Thalib Telanaipura, Jambi 36124 | Telepon (0741) 60681

Laman: https://smkn1kotajambi.sch.id

Logo Sekolah SMKN 1 Kota Jambi

LAMPIRAN I: KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 1 KOTA JAMBI

Nomor : 800/ 397.a/ PDD. SMKN 1 KJ/ VII/ 2026

Tanggal : 8 Juli 2026

1. STANDAR PELAYANAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

NO KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
  4. Keputusan Gubernur Jambi Nomor 376/KEP.GUB/DISDIK/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan SPMB.
2 Persyaratan
  1. Calon murid memenuhi persyaratan sesuai Juklak SPMB Provinsi Jambi.
  2. Menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jalur pendaftaran (Domisili, Afirmasi, Prestasi, Umum, atau Mutasi).
  3. Mengunggah dokumen melalui aplikasi/portal SPMB Provinsi Jambi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  4. Membawa dokumen asli pada saat verifikasi faktual dan daftar ulang apabila dinyatakan diterima.
3 Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMKN 1 Kota Jambi dilaksanakan secara online melalui aplikasi resmi SPMB Provinsi Jambi https://spmb-jambiprov.id/ sesuai Petunjuk Pelaksanaan.

Informasi SPMB dapat diperoleh melalui:

Tahapan Pelaksanaan:

  1. Pengumuman SPMB.
  2. Pendaftaran secara daring.
  3. Unggah dokumen persyaratan.
  4. Verifikasi administrasi oleh panitia.
  5. Verifikasi faktual dokumen (apabila diperlukan).
  6. Seleksi sesuai jalur (Domisili, Umum, Afirmasi, Prestasi, Mutasi).
  7. Penetapan hasil seleksi oleh sistem.
  8. Pengumuman hasil seleksi.
  9. Daftar ulang peserta yang diterima.
  10. Pendataan peserta didik ke Dapodik.

Jam Pelayanan: Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

4 Jangka Waktu Mengikuti jadwal resmi SPMB Provinsi Jambi Tahun sebagaimana ditetapkan dalam Juklak SPMB. Pelayanan dilaksanakan pada hari dan jam kerja sekolah selama masa SPMB berlangsung.
5 Biaya/Tarif Tidak dipungut Biaya (gratis)
6 Produk Layanan
  1. Bukti pendaftaran SPMB.
  2. Hasil verifikasi berkas.
  3. Pengumuman hasil seleksi.
  4. Daftar murid baru SMKN 1 Kota Jambi.
7 Sarana dan Prasarana Posko SPMB, ruang pelayanan, komputer, jaringan internet, printer, ruang verifikasi, papan informasi, ruang tunggu, meja, kursi, tenda, sound sistem, kipas angin.
8 Kompetensi Pelaksana Panitia SPMB memahami regulasi SPMB, mampu mengoperasikan aplikasi SPMB, memiliki kemampuan pelayanan publik, menjaga integritas, dan mampu memberikan informasi secara jelas kepada masyarakat.
9 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
10 Jumlah Pelaksana Tim Panitia SPMB dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala SMKN 1 Kota Jambi berjumlah 50 orang sesuai kebutuhan pelayanan.
11 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan oleh Kepala SMKN 1 Kota Jambi, Ketua Panitia SPMB, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sesuai ketentuan Juklak SPMB.
12 Jaminan Pelayanan Pelayanan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi sesuai ketentuan SPMB Provinsi Jambi.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Data pribadi calon murid dijaga kerahasiaannya dan digunakan hanya untuk kepentingan proses SPMB sesuai peraturan yang berlaku.
14 Evaluasi Kinerja Pelayanan Evaluasi dilakukan setelah pelaksanaan SPMB melalui rapat panitia, survei kepuasan masyarakat, serta laporan kepada Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.