Logo Provinsi Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi

SMK Negeri 1 Kota Jambi

Jalan Jendral A.Thalib Telanaipura, Jambi 36124 | Telepon (0741) 60681

Laman: https://smkn1kotajambi.sch.id

Logo Sekolah SMKN 1 Kota Jambi

LAMPIRAN I: KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 1 KOTA JAMBI

Nomor : 800/ 397.a/ PDD. SMKN 1 KJ/ VII/ 2026

Tanggal : 8 Juli 2026

2. STANDAR PELAYANAN MUTASI MURID

NO KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya.
  4. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
  5. Keputusan Gubernur Jambi Nomor 376/KEP.GUB/DISDIK/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
  6. Peraturan dan petunjuk teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengenai mutasi peserta didik yang masih berlaku.
  7. Keputusan Kepala SMKN 1 Kota Jambi tentang Tim Pelayanan Mutasi murid.
2 Persyaratan

A. Persyaratan Mutasi Masuk:

  1. Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali kepada Kepala SMKN 1 Kota Jambi.
  2. Surat keterangan pindah dari sekolah asal.
  3. Surat rekomendasi menerima mutasi.
  4. Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi.
  5. Fotokopi ijazah SMP/sederajat dan transkrip nilai (jika sudah diterbitkan).
  6. Fotokopi Kartu Keluarga.
  7. Fotokopi Akta Kelahiran.
  8. Fotokopi KTP orang tua/wali.
  9. Fotokopi kartu bantuan dari pemerintah jika ada.
  10. Pasfoto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 2 lembar.
  11. Surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah asal.
  12. Mutasi hanya dapat dilakukan apabila terdapat daya tampung pada kompetensi keahlian yang dituju.

B. Persyaratan Mutasi Keluar:

  1. Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali.
  2. Surat keterangan diterima di sekolah tujuan (apabila sudah ada).
  3. Menyelesaikan seluruh administrasi sekolah.
  4. Mengembalikan buku perpustakaan, inventaris sekolah, dan menyelesaikan kewajiban lainnya.
  5. Menyerahkan pas foto apabila diperlukan untuk arsip sekolah.
3 Sistem, Mekanisme dan Prosedur

A. Alur Mutasi Masuk:

  1. Orang tua/wali mengajukan permohonan mutasi ke SMKN 1 Kota Jambi.
  2. Petugas memberikan informasi persyaratan mutasi.
  3. Pemohon melengkapi dan menyerahkan seluruh dokumen.
  4. Tim Mutasi melakukan pemeriksaan administrasi.
  5. Waka Kurikulum dan Ketua Kompetensi Keahlian memeriksa kesesuaian jurusan, kurikulum, serta ketersediaan daya tampung.
  6. Apabila diperlukan dilakukan tes penempatan/wawancara.
  7. Kepala Sekolah menetapkan keputusan diterima atau ditolak.
  8. Tata Usaha menerbitkan Surat Keterangan Diterima Mutasi.
  9. Data peserta didik dimutakhirkan pada Dapodik dan administrasi sekolah.

B. Alur Mutasi Keluar:

  1. Orang tua/wali mengajukan surat permohonan mutasi.
  2. Tata Usaha memeriksa kelengkapan administrasi.
  3. Waka Kesiswaan memverifikasi status peserta didik.
  4. Perpustakaan, laboratorium, dan unit terkait memberikan surat bebas pinjaman.
  5. Kepala Sekolah menandatangani Surat Keterangan Pindah.
  6. Tata Usaha menyerahkan dokumen mutasi kepada orang tua/wali dan memperbarui data Dapodik.
4 Jangka Waktu Mutasi masuk diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan. Mutasi keluar diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah seluruh kewajiban administrasi peserta didik dinyatakan selesai.
5 Biaya/Tarif Tidak dipungut Biaya (gratis)
6 Produk Layanan
  1. Surat Keterangan Pindah Peserta Didik.
  2. Surat Keterangan Diterima Mutasi.
  3. Pembaruan data peserta didik pada administrasi sekolah dan Dapodik.
  4. Arsip mutasi masuk dan mutasi keluar.
7 Sarana dan Prasarana Ruang pelayanan Tata Usaha, ruang tunggu, komputer, printer, scanner, jaringan internet, aplikasi Dapodik, buku agenda mutasi, lemari arsip.
8 Kompetensi Pelaksana Memahami regulasi mutasi peserta didik, menguasai administrasi pendidikan dan Dapodik, mampu memberikan pelayanan prima, menjaga kerahasiaan data, serta mampu bekerja sama dalam tim.
9 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
10 Jumlah Pelaksana Pelayanan dilaksanakan oleh Tim Mutasi yang terdiri atas Ketua Tim, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Kepala Tata Usaha, Operator Dapodik, dan staf administrasi sesuai SK Kepala Sekolah.
11 Pengawasan Internal Dilaksanakan oleh Kepala Sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Kepala Tata Usaha, dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pelayanan mutasi.
12 Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan secara cepat, transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa diskriminasi sesuai ketentuan yang berlaku.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Seluruh data dan dokumen peserta didik dijaga kerahasiaannya serta digunakan hanya untuk kepentingan administrasi pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
14 Evaluasi Kinerja Pelayanan Evaluasi pelayanan mutasi dilakukan secara berkala melalui rapat manajemen sekolah, survei kepuasan masyarakat, dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi.