Logo Provinsi Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi

SMK Negeri 1 Kota Jambi

Jalan Jendral A.Thalib Telanaipura, Jambi 36124 | Telepon (0741) 60681

Laman: https://smkn1kotajambi.sch.id

Logo Sekolah SMKN 1 Kota Jambi

LAMPIRAN I: KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 1 KOTA JAMBI

Nomor : 800/ 397.a/ PDD. SMKN 1 KJ/ VII/ 2026

Tanggal : 8 Juli 2026

3. STANDAR PELAYANAN LEGALISIR IJAZAH

NO KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: tentang penyelenggaraan pendidikan secara nasional, termasuk pengaturan mengenai ijazah dan legalisasinya;
  2. Permendikbud Nomor 85 Tahun 2024 mengatur tentang legalisasi ijazah;
2 Persyaratan

Untuk ijazah yang diterbitkan SMKN 1 Kota Jambi yang:

  1. Permohonan;
  2. Ijazah Asli;
  3. Fc rangkap 10
3 Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Berikut adalah alur pelayanan legalisir per tahap:

  • Tahap 1 (Kunjungi Gedung TU): Pemohon masuk melalui gerbang utama SMKN 1 Kota Jambi dan langsung menuju ke kantor administrasi (TU).
  • Tahap 2 (Melapor ke Meja Resepsionis): Pemohon melapor terlebih dahulu kepada petugas di meja resepsionis untuk menyampaikan maksud kunjungan dan mendapatkan pengarahan awal.
  • Tahap 3 (Cek Jam Operasional): Pemohon memastikan hadir pada jam kerja resmi, yaitu pada hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
  • Tahap 4 (Isi Buku Tamu): Pemohon mengisi data permohonan legalisir khusus alumni pada buku tamu atau melalui sistem antrean TU yang tersedia.
  • Tahap 5 (Verifikasi Berkas): Pemohon menyerahkan berkas asli dan fotokopi dokumen yang ingin dilegalisir kepada petugas TU untuk diperiksa kelengkapannya.
  • Tahap 6 (Pengesahan Dokumen): Petugas melakukan paraf pada berkas sebagai tanda pemeriksaan, yang kemudian diajukan untuk ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
  • Tahap 7 (Penyerahan & Selesai): Pemohon menunggu hingga dokumen selesai diproses dan mengambil kembali dokumen yang telah resmi dilegalisir.
4 Jangka Waktu 1 Hari Kerja
5 Biaya/Tarif Tidak dipungut Biaya (gratis)
6 Produk Layanan Ijazah telegalisir
7 Sarana dan Prasarana Meja pendaftaran; Ruang tunggu dilengkapi dengan kipas angin; Komputer; Layar Monitor; Printer; Sound System; Meja; Kursi; Jaringan internet.
8 Kompetensi Pelaksana Tenaga administrasi yang memahami mengenai persyaratan administrasi.
9 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
10 Jumlah Pelaksana 2 Orang
11 Pengawasan Internal Monitoring dan evaluasi berupa audit, sampling atau pengujian.
12 Jaminan Pelayanan Memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Pelayanan mengutamakan keselamatan konsumen. Pengawasan keamanan di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dilakukan oleh petugas keamanan (satpam).
14 Evaluasi Kinerja Pelayanan
  1. Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilaksanakan minimal 1 kali dalam setahun;
  2. Tindak lanjut hasil evaluasi yang di rekomendasikan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan.