Logo Provinsi Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi

SMK Negeri 1 Kota Jambi

Jalan Jendral A.Thalib Telanaipura, Jambi 36124 | Telepon (0741) 60681

Laman: https://smkn1kotajambi.sch.id

Logo Sekolah SMKN 1 Kota Jambi

LAMPIRAN I: KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 1 KOTA JAMBI

Nomor : 800/ 397.a/ PDD. SMKN 1 KJ/ VII/ 2026

Tanggal : 8 Juli 2026

4. STANDAR PELAYANAN PERIZINAN MURID (SAKIT/PULANG CEPAT)

NO KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2 Persyaratan
  1. Surat permohonan murid sakit/pulang cepat kepada guru yang sedang mengampu KBM tersebut.
  2. Surat permohonan murid sakit/pulang cepat kepada guru/petugas piket/petugas UKS.
3 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Murid menyerahkan berkas permohonan untuk izin meninggalkan sekolah pada saat jam pelajaran. Berkas permohonan berupa surat keterangan sakit dari petugas UKS, bukti chat Whatsapp dari orang tua murid yang izin karena ada keperluan keluarga, surat izin yang dikeluarkan suatu instansi yang mengundang murid. Surat sudah diketahui oleh guru mata pelajaran yang mengampu di kelas murid tersebut.
  2. Petugas piket menerima berkas permohonan.
  3. Petugas piket memberikan kartu izin murid.
  4. Petugas piket mencatat ke dalam buku izin murid.
  5. Murid menerima kartu izin.
  6. Murid menyerahkan kartu izin kepada petugas keamanan.
  7. Petugas keamanan memeriksa kebenaran kartu izin dan menandatangani kartu izin.
  8. Murid diperbolehkan meninggalkan sekolah dengan membawa kartu izin.
4 Jangka Waktu 15 menit
5 Biaya/Tarif Tidak dipungut Biaya (gratis)
6 Produk Layanan Surat Izin
7 Sarana dan Prasarana Meja; Kursi; Komputer; Kertas; Bolpoin; Stempel.
8 Kompetensi Pelaksana Memahami Persuratan dan kearsipan.
9 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
10 Jumlah Pelaksana 2 Orang / 3 orang
11 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang.
12 Jaminan Pelayanan Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;
  2. Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  3. Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
  4. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.
14 Evaluasi Kinerja Pelayanan
  1. Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD.
  2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.